Bukan Eform BNI, Ini Cara Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Secara Online di banpresbpum.id

- 10 Mei 2021, 11:16 WIB
Banpres PNM Mekar tahap 3 cair bulan ini?
Banpres PNM Mekar tahap 3 cair bulan ini? /Instagram/@infobpum/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Laman yang dipakai untuk cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 3 adalah di banpresbpum.id untuk nasabah PNM Mekar yang terdaftar.

Selama ini, masyarakat terutama nasabah PNM Mekar keliru dalam cek nama penerima BPUM yakni ke Eform BNI. Alamat yang benar adalah di banpresbpum.id dengan menggunakan NIK.

Proses penyaluran bantuan BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta yang berlangsung saat ini lewat bank BNI adalah BPUM tahap 2.

Baca Juga: Punya Harta Rp116 M, Bupati Ngajuk Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Untuk pencairan BPUM tahap 3 untuk nasabah PNM Mekar belum ada pengumuman resmi.

Selain itu, nasabah PNM Mekar yang telah menerima BPUM di tahun 2020 belum tentu otomatis akan mendapat lagi di tahun 2021 ini.

Oleh karena itu, nasabah PNM Mekar bisa cek nama penerima BPUM dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Hindari Makanan Berlemak, Ini 6 Tips Tetap Sehat Selama Idul Fitri

1. Buka laman https://banpresbpum.id
2. Siapkan KTP
3. Masukkan NIK pada KTP pada kolom yang tersedia
4. Klik cari

Jika melakukan langkah dengan cara yang benar maka nama penerima BPUM akan segera muncul dan penerima bisa segera mendatangi bank BNI terdekat untuk melakukan pencairan.

Lalu, bagaimanakah cara daftar bantuan PNM Mekar online?

Bantuan PNM Mekar adalah bantuan UMKM atau BPUM yang diberikan untuk nasabah PNM Mekar.

Baca Juga: Sebanyak 1.176 Pengaduan Soal THR ke Posko THR Kemenaker

Pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri karena harus diusulkan oleh pihak PNM Mekar untuk nasabahnya.

Namun, pada tahun 2021 lembaga pengusul bukan lagi dari PNM Mekar melainkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.

 

Maka untuk pendaftaran BPUM tahap 3 dilakukan di kantor Dinakerkop UKM masing-masing yang kemudian diusulkan ke Kemenkop UKM.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal, Setara Puasa Setahun Penuh

Adapun syarat penerima bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

1. Merupakan WNI

2. Pelaku usaha mikro yang memiliki SKU atau NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan

4. Bukan TNI/POLRI/ASN/Pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x