Petisi Masih Terus Berlanjut, Ini Alasan Sri Mulyani Pangkas Besaran THR

- 1 Mei 2021, 10:11 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI /instagram.com /@smindrawati

KABAR JOGLOSEMAR - Petisi menuntut pencairan tunjangan hari raya atau THR diberikan secara penuh masih berlanjut.

Hingga Sabtu, 1 Mei 2021, sudah ada sebanyak lebih dari 12.600 orang yang menandatangani petisi bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Baca Juga: Muncul Petisi Protes THR PNS, Ada Apa?

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

"Untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya pada Kamis, 29 April 2021 dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.

Sri Mulyani sempat menyebut bahwa pemerintah kini tengah mempertimbangkan kondisi perekonomian sembari tetap memberikan hak berupa THR ASN, TNI, Polri pada Idulfitri ini.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Cek Bansos Kemensos, Cair Mei 2021, Bansos PKH hingga BPNT

"Memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," kata Sri Mulyani.

Pihaknya menjelaskan perubahan alokasi anggaran THR tahun 2021 merupakan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x