Bagi Warga Kota Yogyakarta, Ini Cara dan Ketentuan Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 29 April 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha masih mendapat kesempatan dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Tahun ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini hanya sebesar Rp1,2 juta. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) warga Kota Yogyakarta bisa mendaftar melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Baca Juga: Janji Presiden Jokowi Akan Bangunkan Rumah untuk Keluarga KRI Nanggala 402

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah membuka pendaftaran pengajuan BPUM atau BLT UMKM 2021 sejak 20 April 2021 lalu dan akan ditutup 10 Mei 2021.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengungkapkan adanya perubahan syarat hingga pelaksanaan BLT UMKM 2021.

“Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada 2020, tidak perlu mendaftar lagi program BPUM tahun 2021. Itu karena datanya sudah masuk data base kementerian," ungkapnya dalam rilis pada 18 April 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM bisa segera mengajukan ke dinas terkait dengan melalui pendaftaran online dulu, yakni lewat JSS.

Setelah pendaftaran BLT UMKM 2021 di JSS, pelaku UMKM harus menyerahkan berkas kelengkapan print out bukti pendaftaran berkas ke kelurahan setempat.

Baca Juga: IZ*ONE Bubar, Tiga Member Langsung Kembali ke Jepang

Pihaknya memperkirakan ada sekitar 6.000 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftarkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Sehingga masih ada kesempatan mendapatkan BLT UMKM 2021.

Berkas yang dikumpulkan di kelurahan nantinya akan direkap lalu diambil dinas, diajukan ke tahap berikutnya hingga tingkat pusat. Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (SKU/NIB)
  3. Bukan ASN, Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu untuk kelengkapan berkas pendaftaran atau pengajuan BPUM/BLT UMKM 2021 antara lain:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB

Lampirkan informasi data diri untuk mempermudah pencatatan berkas.

Baca Juga: Imbas Dugaan Gunakan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Trending di Twitter

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Tri Karyadi menegaskan setiap satu kartu keluarga (KK) hanya bisa mengajukan satu pemohon BLT UMKM saja. Itulah informasi terkait pendaftaran BLT UMKM 2021 atau BPUM dari Kemenkop UKM. Jangan sia-siakan kesempatan mendapatkan BLT UMKM 2021. 

Baca Juga: PT Kimia Farma Diagnostik Belum Minta Maaf soal Adanya Alat Rapid yang Diduga Bekas

Namun, keputusan pemberian BLT UMKM 2021 ini dari pihak kementerian. Segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi karena pendaftaran bisa ditutup jika sudah sesuai target. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x