Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta Lewat 2 Link Ini, Cukup Pakai NIK Saja 

- 27 April 2021, 11:15 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan.
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah. Cara cek penerima BLT UMKM ini melalui 2 link khusus.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan banpres Rp15,36 triliun yang disalurkan untuk para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Seorang Bocah di Bantul Usai Makan Lontong Sate

BLT UMKM atau BPUM itu menyasar 12,8 juta pelaku UMKM. BPUM/BLT UMKM 2021 ini diberikan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di sektor UMKM.

Adapun penyaluran BLT UMKM/BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Setiap pelaku UMKM pada Tahap II akan mendapatkan Rp1,2 juta. Adapun cara mengecek penerima BLT UMKM/BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM lewat link BNI:

Baca Juga: Viral! Bocah di Bantul Meninggal Usai Makan Lontong Sate Pemberian Orang Tak Dikenal

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Link kedua melului BRI, berikut cara cek penerima BPUM/BLT UMKM:

- Akses eform.bri.co.id/bpum,

- Kemudian masukkan NIK KTP

- Klik “Proses Inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur. Proses pencairannya akan segera diinformasikan.

Baca Juga: UAS Ajak Masyarakat Patungan untuk Beli Kapal Selam Baru Pengganti Nanggala 402

Sementara itu, bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM bisa segera mengajukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Berikut syarat-syarat penerima BLT UMKM/BPUM:  

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran BLT UKM sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama dan alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Lee Kwang Soo Akan Tinggalkan Running Man, Sedih

Lantas bagaimana cara mencairkannya?

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan dana Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor layanan BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Bawa juga identitas diri berupa KTP elektronik, Kartu ATM, dan buku tabungan. Jika belum punya buku tabungan atau rekening, nantinya akan dibuatkan saat proses pencairannya. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x