Baca Juga: UAS Ajak Masyarakat Patungan untuk Beli Kapal Selam Baru Pengganti Nanggala 402
Sementara itu, bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM bisa segera mengajukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Berikut syarat-syarat penerima BLT UMKM/BPUM:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran BLT UKM sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama dan alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha