Baca Juga: Pemerintah India Desak Kritik Penanganan Covid-19 di Sosial Media Disensor
Bila sudah terdaftar, Anda bisa mencairkannya lewat rekening yang Anda masukkan tadi. Bila memang baru membuat rekening, Anda bisa mengambilnya di bank penyalur
Apabila sebelumnya Anda belum pernah mendapat bantuan ini dan belum terdaftar, maka terlebih dahulu Anda bisa mendaftar.
Untuk melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Sentil Pernyataan Atta Halilintar Soal Peran Suami, Ini Jawaban Ayahanda Najwa Shihab
Setelah menyiapkan informasi-informasi di atas, maka saatnya Anda mendaftarkan UMKM Anda terlebih dahulu.
Cara daftar UMKM Online yaitu:
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Bagi Anda yang belum memiliki rekening, tenang saja karena masih bisa mendaftar dan nanti akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.
Dari laman tersebut masyarakat dapat mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 dengan memasukkan NIK dan mengisi kode verifikasi.Untuk bisa mengetahui hasilnya, Anda juga perlu melakukan proses inquiry.
Adapun, Pemerintah juga sangat menghimbau agar uang bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak hanya digunakan untuk berfoya-foya.***