KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus menggelontorkan dana bantuan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM bisa dilakukan dengan mendaftar lewat link yang disediakan daerah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyampaikan jika besaran BPUM 2021 kali ini sebesar Rp1,2 juta bukan Rp2,4 juta lagi. Pemerintah menyalurkan BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta melalui beberapa bank, yakni BRI, BTN, Mandiri.
Ada juga PT Pos Indonesia dan dibantu Bank BUMD. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
- Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.
Berikut ketentuan dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro