Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek di Sini

- 21 April 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih terus disalurkan untuk para pelaku UMKM.

Program BLT UMKM tahun 2021 memiliki target penerima 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Saat ini penyaluran BPUM atau BLT UMKM hanya melewati satu pintu saja. Pendaftaran dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten sebagai pengusul calon penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Apple Luncurkan iPad Pro 2021, Intip Spesifikasinya

Apabila sudah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta nantinya akan mendapat pesan SMS atau WhatsApp. Lantas apa saja berkas yang diperlukan untuk mendaftar ke Dinas Koperasi dan UMKM?

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan Rp1,2 juta harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa fotokopi KTP elektronik, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) /SKU, dan Kartu Keluarga (KK) untuk mencairkannya.

Tambahkan, data diri dengan menuliskan nama lengkap, alamat rumah, nomor handphone yang bisa dihubungi, serta bidang usaha.

Baca Juga: 8 Fakta RA Kartini yang Jarang Diketahui, dari Hidup dalam Keluarga Poligami hingga Meninggal di Usia Muda

Selain menunggu pesan, pelaku UMKM dapat mengecek langsung dengan login eform.co.id/bpum. Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

  1. Akses eform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.

Selain itu, juga harus bebas dari pinjaman bank lainnya, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR). Calon penerima harus menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tidak mendapatkan KUR.

Baca Juga: Paul Zhang Sudah di Luar Negeri, Kominfo: Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Penyaluran BPUM UMKM/BLT UMKM nantinya melalui bank penyalur dan akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya. Meskipun pengecekan melalui eform.bri.co.id/bpum, penyaluran dana hibah tersebut melalui bank BUMN, bank BUMD, PT Pos Indonesia.

Pada tahap sebelumnya, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Namun, pada tahun ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Kendati begitu, para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan modal maupun untuk bertahan produktif di masa pandemi Covid-19. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x