Meski demikian, tentu saja hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk membayarkan THR.
Sementara itu, sanksi administratif akan diberikan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Sanksi yang diberlakukan terdapat teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
"(Perusahaan tudak membayar THR) dikenai sanksi administrati berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha," paparnya. ***