Benarkah Penerima BPUM 2020 Otomatis Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar Lagi?

- 8 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tak henti-hentinya menyalurkan bantuan kepada masyarakat termasuk pelaku UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

BPUM ini lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM. Kendati begitu, besaran banpres BLT UMKM tahun 2021 ini berbeda dari sebelumnya.

Pelaku usaha mendapatkan BPUM tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta tetapi BPUM 2021 ini Rp1,2 juta. Siapa yang berhak mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM tahun ini?

Baca Juga: Viral Video Wanita Cuci HP Pakai Air dan Sabun di Tiktok, Netizen: Bercandanya Mahal

Baca Juga: Modal NIK KTP, Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair April 2021

Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran 2020 dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

BPUM 2021 kembali diberikan kepada penerima BLT UMKM tahun 2020. Namun, juga diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkannya di tahun 2020.

Selain itu, hal yang paling penting adalah pelaku UKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Benarkah penerima BPUM 2020 otomatis menerima BPUM 2021 Rp1,2 juta tanpa mendaftar lagi?

Baca Juga: Realme 8 Pro Tawarkan Infinite Camera 108MP, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 8 dan Realme 8 Pro

Baca Juga: Menhub Sebut 81 Juta Orang Berpotensi Bepergian Jika Tak Ada Larangan Mudik

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyampaikan jika BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan untuk pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020.

Namun, bantuan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," terang Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ormas Keagamaan Harus Menjunjung Tinggi Sikap Toleransi

Baca Juga: Menhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api Terkait Larangan Mudik 2021

Ada benarnya jika pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM 2020 akan secara otomatis mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. Mereka akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BRI.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," sambung Edy.

Apabila bagi para pelaku UMKM  sudah mendaftar pada 2020 tetapi ditolak atau tidak, maka bisa daftar kembali dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April: Aldebaran Yakin Riki Dibayar Elsa, Rafael dan Angga Bergerak Lagi

Baca Juga: Drama Rumah Tangga Desire Tarigan dan Hotma Sitompul, dari Isu Perselingkuhan hingga Rebutan Tanah

Sedangkan, bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan ingin BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Ketika mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM sebagai pihak pengusul BPUM 2021, berikut berkas yang dibawa:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

BRI hanya bank penyalur saja, untuk memastikan pelaku UMKM terdaftar atau tidak bisa langsung cek melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021 dengan NIK KTP:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Soal syarat umum penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.

Ketentuan lainnya sebagai penerima BPUM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x