KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih diberi kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021.
Pemerintah menyalurkan banpres sebagai modal usaha maupun bertahan produktif di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Realme 8 Pro Tawarkan Infinite Camera 108MP, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 8 dan Realme 8 Pro
BPUM 2021 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) ini sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2020. BPUM UMKM kembali disalurkan pada tahun 2021 tetapi besarannya berkurang menjadi Rp1,2 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
BPUM UMKM sebelumnya sebesar Rp2,4 juta. Cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM ini sangat mudah.
Apalagi BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerimanya.
Baca Juga: Menhub Sebut 81 Juta Orang Berpotensi Bepergian Jika Tak Ada Larangan Mudik