Benarkah Penerima BPUM 2020 Otomatis Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar Lagi?

- 8 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Menhub Sebut 81 Juta Orang Berpotensi Bepergian Jika Tak Ada Larangan Mudik

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyampaikan jika BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan untuk pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020.

Namun, bantuan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," terang Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ormas Keagamaan Harus Menjunjung Tinggi Sikap Toleransi

Baca Juga: Menhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api Terkait Larangan Mudik 2021

Ada benarnya jika pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM 2020 akan secara otomatis mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. Mereka akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BRI.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," sambung Edy.

Apabila bagi para pelaku UMKM  sudah mendaftar pada 2020 tetapi ditolak atau tidak, maka bisa daftar kembali dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April: Aldebaran Yakin Riki Dibayar Elsa, Rafael dan Angga Bergerak Lagi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x