Ketentuan lainnya sebagai penerima BPUM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***