Benarkah Penerima BPUM 2020 Otomatis Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar Lagi?

- 8 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Drama Rumah Tangga Desire Tarigan dan Hotma Sitompul, dari Isu Perselingkuhan hingga Rebutan Tanah

Sedangkan, bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan ingin BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Ketika mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM sebagai pihak pengusul BPUM 2021, berikut berkas yang dibawa:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

BRI hanya bank penyalur saja, untuk memastikan pelaku UMKM terdaftar atau tidak bisa langsung cek melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek status penerima BLT UMKM 2021 dengan NIK KTP:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Soal syarat umum penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM merupakan WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x