BPUM 2021 atau BLT UMKM Disalurkan, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Uang Rp1,2 Juta

- 5 April 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Impian Terwujud, Kolaborasi Anya Geraldine dan Arief Muhammad Bikin Konten Ramadhan 1442 H

Selanjutnya lengkapi berkas-berkas berikut ini untuk diajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Pelaku usaha dapat langsung mengecek terdaftar sebagai penerima banpres BPUM UMKM 2021 atau tidak. Caranya dengan mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan BPUM atau tidak.

Pencairan BPUM 2021 akan dibantu oleh bank penyalur, yakni BRI. Jika Anda buka nasabah bank BRI, nantinya akan dibuatkan buku rekening baru.

Saat proses pencairan BPUM UMKM dan BLT UMKM 2021 datanglah ke kantor pelayanan terdekat. Demikianlah informasi terkait pencairan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x