Jangan Tunggu SMS, Penerima BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui Link Ini. Simak Syarat dan Caranya

- 5 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM).

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memang sudah menyalurkan banpres sejak tahun 2020 lalu.

Kini Kemenkop dan UKM kembali disalurkan sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan yang Terdampak Cuaca Ekstrim di NTT

Sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran BPUM UMKM 2021 ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Sebelumnya, besaran BPUM UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan jika pencairan BLT UMKM telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Soal proses pencairan BPUM UMKM, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dana hibah tidak lagi mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur.

Untuk itu, pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum. Nantinya akan diketahui terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: Puluhan Warga Hilang Terbawa Banjir Bandang di Flores Timur

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x