2.Pimpinan dan Anggota Dewan
3.Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
4.Aparatur Sipil Negara (ASN)
5.Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
7.Kepala Desa dan perangkat desa
8.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Tak Cukup Surat Permohonan Maaf BWF Soal All England, Menpora dan Ketua PBSI Minta IniSelain kelompok di atas, peserta yang tidak akan lolos Kartu Prakerja adalah :
1.Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
2.Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah