3.Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait
Selain itu, ketentuan terbaru dari kartu prakerja adalah dalam satu KK, hanya dua orang anggota keluarga yang bisa menjadi peserta kartu prakerja. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerima program kartu prakerja.***