Agar Dapat BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021

- 7 Maret 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada kesempatan pelaku UMKM mendapatkan bantuan sosial atau bansos 2021. Kemenkop UKM berencana menyalurkan BPUM 2021 atau dikenal BLT UMKM.

BPUM UMKM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Besaran Banpres Produktif Usaha Mikro ini lebih sedikit dibandingkan BLT UMKM tahun 2020 lalu sebesar Rp2,4 juta.

 Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi membeberkan jika pemerintah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Ada Maksud Terselubung

Baca Juga: Meskipun Kaya Raya Bak Sultan, Arya Saloka 'Ikatan Cinta' Tetap Pilih Hidup Sederhana

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Ia mengungkapkan BPUM UMKM ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku UMKM. Namun, penyaluran bansos 2021 masih bisa terus bertambah. Salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM harus memiliki usaha dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Agar bisa mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus mendaftarkan dulu usahanya. Apabila usaha belum terdaftar atau belum memiliki SKU, ikuti cara daftar UMKM online 2021.

Baca Juga: Video Viral Aksi Arya Saloka KW dan Amanda Manopo Versi Cowok, Netizen : Ikatan Terlarang

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Maret: Akhirnya Aldebaran Temukan Andin, Apakah Nyata atau Hanya Khayalan Al?

Cukup login link oss.go.id saja, pendaftaran UMKM online 2021 semakin mudah dan gratis. Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret: Makin Runyam! Elsa Sengaja Singkirkan Reyna, Kesalahannya Bertambah Lagi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup 7 Maret, Segera klik ‘Gabung’ di www.prakerja.go.id 

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Terjawab Sudah, Siapa Perempuan Berbaju Biru yang Sinis dan Meresahkan di Ikatan Cinta Semalam

Baca Juga: Mahfud MD: Belum Ada Masalah Hukum di Partai Demokrat

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Bae Ro Na Meninggal, Joo Seok Hoon Patah Hati di Drama The Penthouse 2

Baca Juga: Sempat Bikin Jatuh Hati, Dr.Ha di Penthouse 2 Ternyata Bikin Penonton Geram

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Andin Muncul di Ikatan Cinta Tadi Malam! Keguling-guling, Tergeletaknya Masih Cakep Seperti Tuan Putri

Baca Juga: Airmata Elsa Melihat Reyna Terbawa Mobil Pick Up di Ikatan Cinta Tadi Malam, Tulus atau Sandiwara?

Syarat Daftar BPUM 2021

Sudah mendaftarkan usaha atau UMKM Anda? Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri

Ketentuan lainnya, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Meski Jahat, Ini 6 Pelajaran Berharga dari Cheon Seo Jin di Drama The Penthouse 2 yang Bisa Ditiru  

Baca Juga: Plot Twist Airmata Elsa Saat Akan Membuang Reyna di Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 7 Maret 2021

Apakah Anda memenuhi syarat dan ketentuan mendapatkan BPUM UMKM? Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Tahun 2021

Namun, belum ada informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran BPUM 2021 atau BLT UMKM. Sampai sekarang Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan BPUM 2021.

Pihak Kemenkop UKM pun menyatakan belum merilis e-form pendaftaran BPUM UMKM. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program BPUM UMKM. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x