Rencana BPUM 2021 dari Kemenkop UKM, Lakukan Pendaftaran Ini Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

- 6 Maret 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sementara itu bagi pelaku usaha mikro yang domisili usaha dan alamat KTP berbeda, perlu menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Meskipun belum ada informasi resmi terkait pendaftaran BPUM 2021 atau BLT UMKM, ada baiknya sudah menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Jika belum memiliki SKU, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran UMKM online 2021 melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Disuruh Pilih  Joo Seok Kyung atau Bae Ro Na, Ini Jawaban Kim Young Dae di Drama The Penthouse 2

Pendaftaran UMKM online 2021 ini gratis dan mudah dilakukan. Apabila UMKM sudah terdaftar tentunya ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Sampai sekarang Kemenkop UKM belum merilis e-form pendaftaran BPUM 2021. Untuk itu, masyarakat terutama pelaku  usaha mikro agar lebih waspada.

“Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” tulis @kemenkopukm.

Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Soal Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintahan SBY Tak Campur Tangan Saat PKB Ada 2 Versi di 2008

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah