KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun, hal ini masih dalam proses persiapan regulasi hingga detail pelaksanaan BPUM 2021 atau BLT UMKM.
“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya,” demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm.
Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 14 Dibuka? Siapkan 5 Hal Ini Agar Lolos!
Tentunya, pelaku usaha mikro kecil atau UMKM yang belum menikmati BLT UMKM tahun 2020 menantikan kembali pembukaan BPUM 2021.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM untuk bertahan di masa pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah BPUM 2021. Tak hanya banpres, Pemerintah melalui Kemenkop UKM juga memberikan relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, serta digitalisasi UMKM.
Adapun pelaku usaha yang boleh mendaftar BPUM 2021 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, memiliki usaha. Ketentuan lainnya, bukan pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, ASN.
Jika ingin mendapatkan BPUM 2021, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
Baca Juga: Ini Jadwal Misa Live Streaming Minggu 7 Maret 2021 Beserta Channel Youtube Misa Minggu Prapaskah III