Perlu diketahui, pihak pengusul BPUM 2021 adalah Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. ***
Perlu diketahui, pihak pengusul BPUM 2021 adalah Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. ***
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani