Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM BRI Untuk Pelaku Usaha Mikro. Hanya Sampai 18 Februari 2021

- 14 Februari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

5. Pemilik buku tabungan BRI, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Kalimat Ucapan Valentine 2021 Romantis, Bisa Bikin Si Dia Makin Sayang

Cara Daftar BPUM BRI

Cara daftar BPUM BRI hanya bisa dilakukan offline. Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Pelaku usaha mikro juga bisa mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Dilansir dari Kemenkop UKM, hanya pelaku usaha mikro yang diusulkan lembaga pengusul saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun lembaga pengusul yang dimaksud, yakni Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, Kementerian atau lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Saat mendaftar BPUM BRI, pelaku usaha perlu melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Hari Valentine, Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Daerah Asal SBY

1. NIK KTP

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah