KABAR JOGLOSEMAR - Banpres untuk pelaku usaha mikro yang disebut BLT UMKM atau BPUM BRI sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkannya hingga 18 Februari 2021.
Bantuan senilai Rp2,4 juta disalurkan lewat BRI. Masih ada kesempatan para pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan dan bisa mendapatkan hak BPUM tersebut.
Baca Juga: Tata Cara Mengerjakan Sholat Tahajud, Lengkap dengan Niat, Arti dan Bacaan Doa
Mumpung masih ada kesempatan, berikut syarat serta cara daftar BPUM BRI yang dirangkum Kabar Joglosemar.
Syarat penerima BPUM BRI :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Calon penerima BPUM BRI tentu saja memiliki Usaha Mikro
4. Calon penerima bantuan bukan TNI/POLRI, ASN, pegawai BUMN/BUMD