Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni:
- Kementerian / Lembaga
- Dinas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Insentif Rp 3,5 Juta untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar
Baca Juga: 7 Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Bulan Rajab Selain Melatih Nafsu Syahwat
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika memenuhi syarat itu, segera daftarkan kepada pengusul BPUM UMKM. Lengkapi persyaratan itu dengan menyertakan:
Baca Juga: 5 Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab yang Belum Tentu Anda Ketahui
Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama dan identitas Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dihubungi
BPUM disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.
Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’. Anda bisa langsung mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Bulan Rajab Dimulai Pada 13 Februari 2021, Ini 6 Keistimewaan Puasa Bulan Rajab Serta Bacaan Niat