Gunakan NIK dan Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar Bansos 2021

- 9 Februari 2021, 08:28 WIB
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai PKH ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun bansos PKH 2021 akan cairkan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.

Bansos PKH 2021 ini disalurkan pada tertentu saja, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki salah satu rekening bank penyalur pencairan bansos PKH 2021 juga bisa dilayani di kantor pos.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Februari 2021 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Baca Juga: Tata Cara atau Alur Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH ini diberikan kepada anggota keluarga yang terdaftar sebagai KPM, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas.

PKH akan disalurkan kepada anggota KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Untuk itu segera cek penerima bansos PKH 2021 dengan login dtks.kemensos.go.id.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH 2021, segera daftar dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Penerapan PJJ Makin Memperlihatkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Baca Juga: Tata Cara atau Alur Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021

  1. Keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pihak kelurahan akan melakukan musyawarah dan menentukan kelayakan penerima bansos
  3. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Data akan diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  7. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musyawarah.
  8. Data penerima PKH dapat dilihat di laman dtks.kemensos.go.iddengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Cha Eunwoo Pemeran Lee Suho di Drama True Beauty

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah