KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih belum mengetahui cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. Bank BRI kembali menjadi bank penyalur sehingga nama penerima bantuan tersebut bisa cek di laman eform.bri.co.id dengan NIK KTP.
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta ini merupakan kelanjutan dari program di tahun 2020 yang belum tuntas penyalurannya kepada pelaku UMKM.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenkop UKM memberi waktu hingga 18 Februari 2021 untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Lewat Bank BRI, Segera Cek Nama Anda di Sini
Baca Juga: Simak, Arti Mimpi Jatuh ke Sungai Dalam Primbon Jawa, Dilancarkan Rezeki hingga Pertanda Malapetaka
Cukup menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id pelaku usaha mikro bisa memastikan apakah namanya ada dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Cara cek penerima BLT Rp2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan nomor KTP.
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor NIK KTP
3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Singgung Utang Pemerintah, Netizen Beri Komentar Begini
Baca Juga: Cek di Bansos.siks.kemensos.go.id untuk Cairkan Bansos Siswa SMP Rp1,5 Juta
Informasi ini sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi Bank BRI @bankbri_id.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id
Bank BRI yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalut bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini pun mengajak masyarakat untuk mengecek nama di eform.bri.co.id/bpum.
“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak Bank BRI.
Baca Juga: Dampak PPKM di Jogja Mulai Terasa, Kasus Positif COVID-19 Turun Drastis
Baca Juga: Dorong Lulusan jadi Wirausahawan Mandiri, Pendidikan Vokasi Direvitalisasi
Pada tahun 2020, pemerintah baru menyalurkan BLT UMKM untuk 7,7 pelaku usaha mikro yang masing-masing menerima dana hibah Rp2,4 juta padahal kuota yang disediakan untuk 9,1 UMKM.
Rupanya, masih ada sekitar 1,4 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan padahal sudah mendaftar di tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah akan menuntaskan penyaluran bantuan ini karena BLT UMKM sendiri dianggarkan sebesar Rp18,6 triliun.
Baca Juga: Tak Gunakan Subsidi Upah, Ini Bocoran Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Baca Juga: Mengulik Asal Usul Mitos Candi Prambanan yang Bisa Bikin Putus Cinta
Namun, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD. ***