Baca Juga: Dampak PPKM di Jogja Mulai Terasa, Kasus Positif COVID-19 Turun Drastis
Baca Juga: Dorong Lulusan jadi Wirausahawan Mandiri, Pendidikan Vokasi Direvitalisasi
Pada tahun 2020, pemerintah baru menyalurkan BLT UMKM untuk 7,7 pelaku usaha mikro yang masing-masing menerima dana hibah Rp2,4 juta padahal kuota yang disediakan untuk 9,1 UMKM.
Rupanya, masih ada sekitar 1,4 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan padahal sudah mendaftar di tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah akan menuntaskan penyaluran bantuan ini karena BLT UMKM sendiri dianggarkan sebesar Rp18,6 triliun.
Baca Juga: Tak Gunakan Subsidi Upah, Ini Bocoran Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Baca Juga: Mengulik Asal Usul Mitos Candi Prambanan yang Bisa Bikin Putus Cinta
Namun, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)