Penyaluran BPUM UMKM Diperpanjang, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui bri.co.id

- 6 Februari 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, untuk menstimulus kegiatan ekonomi di sektor UKM, pemerintah memperpanjang bansos BPUM UMKM hingga 18 Februari 2021.

Bantuan sosial BPUM UMKM diberikan pada para pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM. 

Anda dapat mengecek apakah Anda menerima program bansos BPUM UMKM atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Baca Juga: Update COVID-19 di Jogja: Kasus Positif Kembali Turun

Baca Juga: Ingin Cairkan Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Pengecekannya di Sini

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima bisa mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca Juga: Pemegang KIS dan KKS Bisa Cairkan Bansos, Cek Infonya di Sini

Baca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021? Begini Cara Agar Tetap Bisa
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Februari: Sidang Cerai Berubah Menegangkan, Aldebaran Tak Jadi Datang?

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan : 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dalam Laman dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini
 
Baca Juga: Cair Februari 2021, Ini Cara Cek BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS atau NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id

Mengingat banyaknya para pelaku UMKM yang belum terdata secara resmi di institusi perbankan, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar kuota penerima BPUM UMKM tahun 2021 ditambah. 

" Kemenkop UKM sedang mengusulkan tambahan kuota 12 juta pada penerima BPUM. Sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan bansos BPUM UMKM pada 12 juta penerima, tahun ini Kemenkop mengusulkan tambahan 12 juta penerima BPUM. Jadi nanti total ada 24 juta penerima BPUM UMKM," ujar  Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Hanung menambahkan, tambahan kuota 12 juta penerima BPUM UMKM bukan tanpa alasan. Kemenkop UKM memperkirakan menurut data Kemenkop UKM masih ada 22 juta UMKM yang belum bankable.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dalam Laman dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini

Baca Juga: Cair Februari 2021, Ini Cara Cek BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS atau NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id

Tambahan kuota 12 juta penerima BPUM nantinya diharapkan akan membuat pelaku UMKM yang belum tersentuh akses perbankan tetap bisa mendapat program bantuan ini.

Masyarakat pelaku UMKM tak perlu khawatir apakah bansos ini nantinya akan dihitung sebagai pinjaman atau kredit.

Pemerintah menegaskan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro bukan pinjaman maupun kredit, bansos ini merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima BPUM UMKM tidak dikenakan biaya apa pun.***


 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah