Penyaluran BPUM UMKM Diperpanjang, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui bri.co.id

- 6 Februari 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
Baca Juga: Cair Februari 2021, Ini Cara Cek BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS atau NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id

Mengingat banyaknya para pelaku UMKM yang belum terdata secara resmi di institusi perbankan, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar kuota penerima BPUM UMKM tahun 2021 ditambah. 

" Kemenkop UKM sedang mengusulkan tambahan kuota 12 juta pada penerima BPUM. Sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan bansos BPUM UMKM pada 12 juta penerima, tahun ini Kemenkop mengusulkan tambahan 12 juta penerima BPUM. Jadi nanti total ada 24 juta penerima BPUM UMKM," ujar  Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Hanung menambahkan, tambahan kuota 12 juta penerima BPUM UMKM bukan tanpa alasan. Kemenkop UKM memperkirakan menurut data Kemenkop UKM masih ada 22 juta UMKM yang belum bankable.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dalam Laman dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini

Baca Juga: Cair Februari 2021, Ini Cara Cek BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS atau NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id

Tambahan kuota 12 juta penerima BPUM nantinya diharapkan akan membuat pelaku UMKM yang belum tersentuh akses perbankan tetap bisa mendapat program bantuan ini.

Masyarakat pelaku UMKM tak perlu khawatir apakah bansos ini nantinya akan dihitung sebagai pinjaman atau kredit.

Pemerintah menegaskan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro bukan pinjaman maupun kredit, bansos ini merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima BPUM UMKM tidak dikenakan biaya apa pun.***


 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah