- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dalam Laman dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini