Meskipun begitu, Menaker masih menunggu keputusan dari Menko bidang perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Lihat Andin dan Aldebaran Baikan, Bakal Cari Pembunuh Roy
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Ini Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Umum
“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Artinya, masih tetap ada kemungkinan bahwa Pemerintah akan melanjutkan bantuan subsidi gaji ini.
Hanya saja, mungkin bukan bulan-bulan pertama di tahun 2021 ini mengingat memang tidak dicantumkan dalam APBN.
Saat ini, Pemerintah tengah disibukkan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Fokus Pemerintah pada saat ini adalah vaksinasi dan pemberian bantuan.
Hanya saja, bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya berupa subsidi gaji saja. Melainkan ada banyak.
Sehingga, sebenarnya bisa dimaklumi bila Pemerintah untuk sementara akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi gaji ini.