Simak Cara dan Syarat Dapatkan Bansos PKH 2021

- 18 Januari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Adapun jumlah total anggaran yang disiapkan yaitu sebanyak Rp 28,7 triliun. Program PKH tahun 2021 ditujukan untuk meringankan perekonomian para keluarga tidak mampu yang perekonomiannya terdampak COVID-19.

Bansos PKH disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyalurannya sendiri disampaikan dalam 4 tahap selama tahun 2021 yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bansos PKH akan diterima oleh Keluarga Miskin (KM) yang telah terdaftar pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: BNPB Salurkan Bantuan untuk Perbaiki Rumah Warga yang Rusak Akibat Banjir di Kalsel, Ini Rinciannya

Baca Juga: BNPB Berikan Bantuan Dana Siap Pakai Rp3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kalsel

Dalam anggota KM tersebut, ada beberapa komponen keluarga yang juga berhak menerima bantuan seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga orang lanjut usia.

Berikut rincian jumlah dana yang bakal diterima dalam program PKH 2021.

1. Ibu hamil serta anak usia dini mempunyai hak mendapatkan bantuan sebesar  Rp 3 juta per 1 tahun;
2. Penyandang disabilitas serta orang lanjut usia  (>70 tahun) sebesar Rp 2,4 juta per 1 tahun,
3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,  
5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Baca Juga: BNPB Upayakan Pencegahan Penularan Corona di Tempat Pengundi Sulawesi Barat

Baca Juga: Demi Guru Honorer, 3.001 Orang Ikuti Gerakan Belarasa

Adapun cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan bansos PKH 2021, sebagai berikut.

1. Sebelumnya, pastikan Anda memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Jika belum, maka ajukan terlebih dulu lakukan ke RT/RW agar nantinya disampaikan kepada kelurahan setempat.
3. Jika setelah ditelusuri dan didapati Anda memang layak mendapatkan bantuan tersebut, maka Kepala Desa akan lapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah semua prosedur selesai dilakukan, maka Anda  bisa menerima kartu PKH lalu melakukan pengambilan dana bantuan sesuai dengan haknya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah