Bakal Dapat Rp3 Juta, Cek 3 Syarat BLT PKH Ibu Hamil di Sini

- 15 Januari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

Selain itu, dengan dana ini juga diharapkan dapat membantu ibu hamil untuk dapat memperoleh fasilitas Kesehatan di sekitar mereka.

Seperti bansos lainnya, bansos kali ini juga akan dicairkan secara bertahap. Lebih tepatnya empat tahap di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut ini merupakan syarat untuk memperoleh BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Kemensos:

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Proses Tender 1.191 Paket Senilai Rp 14,6 Triliun

1.Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2.Setelah dapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

3. Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Bagi ibu hamil yang belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan di RT/RW yang kemudian akan disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Mumpung Akhir Pekan, Ini 7 Cara Merawat Tanaman Hias di Rumah Agar Bertumbuh Subur

Adapun dalam penyaluran bantuan ini, akan menggunakan rekening bank BUMN seperti BRI, Mandiri, dan BTN.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah