Bakal Dapat Rp3 Juta, Cek 3 Syarat BLT PKH Ibu Hamil di Sini

- 15 Januari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

 

KABAR JOGLOSEMAR – Di tahun 2021, pandemi masih belum reda. Untuk itu, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kali ini ditujukan untuk ibu hamil.

Perlu diketahui, bahwa selama masa pandemi di sepanjang tahun 2020, angka kehamilan cukup naik dengan signifikan.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan uang tunai untuk ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Doa untuk Menenangkan Hati dan Berlindung dari Perasaan Negatif

Bantuan ini merupakan bagian dari bansos BLT Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Bantuan ini menyasar masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Harapan Kemensos, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjamin kesehatan ibu hamil dan anak.

Baca Juga: Anggota DPR RI Mendukung Wacana Program Vaksinasi Corona Mandiri

Selain itu, dengan dana ini juga diharapkan dapat membantu ibu hamil untuk dapat memperoleh fasilitas Kesehatan di sekitar mereka.

Seperti bansos lainnya, bansos kali ini juga akan dicairkan secara bertahap. Lebih tepatnya empat tahap di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut ini merupakan syarat untuk memperoleh BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Kemensos:

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Proses Tender 1.191 Paket Senilai Rp 14,6 Triliun

1.Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2.Setelah dapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

3. Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Bagi ibu hamil yang belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan di RT/RW yang kemudian akan disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Mumpung Akhir Pekan, Ini 7 Cara Merawat Tanaman Hias di Rumah Agar Bertumbuh Subur

Adapun dalam penyaluran bantuan ini, akan menggunakan rekening bank BUMN seperti BRI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah