Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita yang Totalnya Capai Rp6 Juta 

- 15 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hadir memberikan bantuan sosial kepada rakyat miskin. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) pun diberikan untuk ibu hamil dan balita di tengah pandemi COVID-19.  

PKH merupakan program prioritas nasional untuk menekan angka kemiskinan serta mengurangi ketimpangan.

Nilai bantuan sosial yang diberikan masing-masing Rp3 juta sehingga totalnya Rp6 juta.

Pemberian bansos ini tidak dilakukan setiap bulan. Rencananya BLT Rp3 juta akan disalurkan dalam empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Hal yang Wajib Kamu Tahu soal WandaVision Sebelum Menonton Filmnya

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr. Queen Eps 11: Kim So Yong Masak Kentang Tornado dari Masa Depan

Penyaluran BLT Rp3 juta akan dibagikan secara bertahap selama 1 tahun. Adapun penerima BLT ibu hamil dan balita tentu saja sudah diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita:

  1. Penerima bansos atau BLT PKH 2021 harus terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silakan cek apakah nama Anda terdaftar atau tidak dengan mengaksesdtks.kemensos.go.id.
  2. Penerima BLT PKH merupakan anggota keluarga yang miskin atau kurang mampu, yakni ibu hamil dan balita.
  3. Untuk mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil dan balita wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Majene, TNI AU Kirim Pesawat Terbaiknya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x