Ini Beberapa Kondisi yang Menyebabkan Tidak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19

- 15 Januari 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 //pixabay / geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Vaksinasi COVID-19 sudah mulai dilakukan sejak 13 Januari 2021. Pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang disuntik vaksin COVID-19.

Kendati begitu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan tidak boleh disuntik vaksin COVID-19. Kementerian Kesehatan juga telah membuat skala prioritas penerima vaksin COVID-19.

Sehari setelah penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021, vaksinasi COVID-19 dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan di 34 provinsi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan kembali mengirimkan SMS Blast untuk registrasi kepada 500 ribu kelompok prioritas penerima vaksinasi COVID-19. Penerima vaksin COVID-19 diminta untuk registrasi online dan menentukan jadwal pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Edukasi Terkait Manfaat Vaksinasi Lebih Penting Ketimbang Sanksi

Namun tak dapat dipungkiri, penyuntikkan vaksin COVID-19 tetap saja ada kendalanya. Misalnya, penerima vaksin sudah mendapat jadwal penyuntikkan vaksin, hanya saja kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ini beberapa kondisi orang belum boleh disuntik vaksin COVID-19.

1. Pernah terkonfirmasi positif COVID-19

2. Ada riwayat sedang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, suspek, probable. Sehingga harus dipastikan dulu kondisi kesehatannya dengan menjalani swab PCR

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x