Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Diperpanjang Tahun 2021

- 16 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah berencana akan memperpanjang BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha pada tahun 2021.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang belum sempat mendaftar bisa menyimak syarat dan prosedur mendaftar sebagai penerima Banpres Produktif BLT UMKM tersebut.

Wacana bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan di 2021 menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Mudah dan Murah! Ini Inspirasi Parcel Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 

Perlu diketahui pendaftaran bantuan ditutupnpada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Roti Kolombeng, Roti Jadul Khasnya Kulon Progo yang Kian Langka

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Pelaku usaha yang belum pernahbdapat BLT UMKM Rp 2,4 juta mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x