Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi Bulan Desember, Begini Rinciannya Tahap 1 sampai 5

- 15 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Kemnaker masih menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada bulan Desember 2020 ini.

Diketahui penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) itu untuk menuntaskan target sebanyak 12,4 juta orang.

Berdasarkan data terbaru yang dibuat per 8 Desember, setidaknya sudah ada sekitar 11 juta orang yang menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Baca Juga: Yuk, Sholat Dhuha Agar Rezeki Lancar dengan Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Berikut Ini

Dikatakan Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan segera mempercepat penyaluran bantuan kepada para pekerja lewat gelombang 2 ini.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida pada Jumat, 11 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Data dari Kemnaker per 8 Desember 2020 menyebut bahwa penerima bantuan sudah mencapai 11.023.780 pekerja. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Ini Dia 5 Masker Alami yang Bisa Membuat Wajah Menjadi Glowing

• tahap I 2.177.915 penerima
• tahap II 2.711.358 penerima
• tahap III 3.146.314 penerima
• tahap IV 2.439.982 penerima
• tahap V 548.211 penerima

Dalam pernyataanya yang terbaru itu, Menaker Ida Fauziyah sama sekali tak menyinggung adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau bahkan gelombang 3.

Justru pihaknya menekankan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 masih sama dengan target gelombang pertama dimana akan ada 12,4 juta orang pekerja yang akan diselesaikan dalam satu kali termin.

Baca Juga: 3 Gejala Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran. Pihaknya pun menggandeng berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida. 

Seperti yang sudah banyak diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program subsidi gaji yang diberikan Kemnaker kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Masa Pandemi Corona Tetap Asah Kreativitas Anak, Jangan Sering Diberi Gadget

Total dana bantuan per orang yakni senilai Rp 2,4 juta untuk 4 bulan yang disalurkan lewat 2 kali termin atau gelombang.

Bantuan itu disalurkan dalam dua gelombang dimana gelombang 1 untuk periode September dan Oktober. Lalu gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode November dan Desember. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x