KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mulai mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM gelombang 2 pada bulan Desember 2020 ini.
Untuk melakukan pencairan bantuan di Bank, harap pastikan ketersediaan 5 buah dokumen ini sebagai syarat yang wajib penuhi.
Saat ini penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) telah masuk pada gelombang kedua.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Akan Segera Cair? Cek Berikut Syarat dan Cara Mudahnya
Adapun dana yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro kecil menengah yakni senilai Rp2,4 juta.
Akan tetapi, Pendaftaran gelombang 2 ini telah ditutup sejak akhir November 2020 lalu dan saat ini dana Banpres tersebut mulai dicairkan.
Ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan bantuan.
Maka, pastikanlah 5 dokumen ini tersedia sebelum melakukan pencarian.
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta