Ini 4 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- 13 Desember 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Aplikasi Gamedriver yang Tawarkan Peforma Grafis Ngebut

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Sedang Booming Sinetron Ikatan Cinta, Ini Link Nonton Streaming Episode 1 hingga Terbaru

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah