Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Pencairan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 13 Desember 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Ini Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

Perlu diketahui bahwa bantuan ini dicairkan pemerintah dalam bentuk hibah stimulus modal. Itu artinya tidak ada pungutan biaya sekaligus tidak perlu dikembalikan.

Secara teknis, pelaku UMKM yang sudah mendaftar akan melalui verifikasi data. Jika lolos, nanti pelaku usaha akan mendapat sms notifikasi dari bank penyalur.

 

 

 

Pencairan Banpres BLT UMKM bulan Desember ini merupakan penyaluran periode atau gelombang 2 dengan total sebanyak 3 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Termurah Akhir Tahun 2020, Ada Galaxy 01 Core Hingga Galaxy M11

3 juta penerima bantuan tersebut merupakan orang yang sudah mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten setempat hingga akhir November 2020 lalu.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, bisa mengecek secara online lewat beberapa cara.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah