Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Dibuka Lagi Tahun 2021

- 13 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 2021.

Bagi pelaku UMKM yang belum berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan bisa mencoba mengikuti program tersebut di tahun mendatang.

Wacana soal diperpanjangnya program ini sudah diungkapkan beberapa kali oleh sejumlah pejabat pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi Kado Natal yang Istimewa dan Berkesan untuk Diberikan Saat Perayaan Natal 2020

Bahkan salah satunya sempat dibauas oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 16 November 2020 lalu dalam pembahasan pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil.

"Disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya. Karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi di kalangan bawah,” kata Masduki," ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jin Pernah 'Curi' Kartu Kredit Suga BTS, Ternyata Dipakai untuk Ini

Perlu diketahui untuk pendaftaran program BLT UMKM Rp 2,4 juta itu ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2. Sehingga jumlahnya ada 12 juta penerima.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: BLT Guru Madrasah Cair Rp 1,8 Juta, Cek Dulu di simpatika.kemenag.go.id

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Pilkada Gunungkidul 2020, 2 Pasangan Calon Bersaing Ketat

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Asal Beli, Berikut Daftar Bunga Bermakna Mendalam untuk Hari Ibu

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x