Masih Akan Dibuka di Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

- 10 Desember 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau yang disebut juga BPUM dalam wacana akan dibuka kembali di tahun 2021. Simak cara dan syarat pendaftarannya.

Pelaku usaha yang belum sempat mendaftar Banpres BLT UMKM atau BPUM tersebut bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar.

Untuk saat ini proses penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM hanya tinggal mencairkan kepada masyarakat yang sudah mendaftar sampai sebelum akhir November 2020.

Baca Juga: Hore! Penonton Disuguhi Adegan 'Uwuu' Aldebaran dan Andin di Ikatan Cinta, Elsa Bakal Terima Karma

Bantuan untuk pelaku UMKM dalam bentuk hibah senilai Rp 2,4 juta tersebut diberikan sebagai stimulus modal untuk memulai usaha.

 

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Bawa 5 Dokumen Ini untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank

 

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan Insentif Prakerja Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Ini Caranya

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Kemdikbud

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x