KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp 2,4 juta bulan Desember 2020.
Bagi pelaku usaha yang sudah mendapat sms notifikasi sebagai penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datang ke bank dan bawa sejumlah dokumen untuk pencairan.
Dokumen tersebut harus dibawa untuk memastikan apakah Anda benar sebagai penerima bantuan berupa stimulus modal bagi pelaku UMKM atau tidak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Natal untuk Wanita, Sederhana Tapi Berkesan
Perlu diketahui, bantuan senilai Rp 2,4 juta ini hanya diberikan sebanyak satu kali saja kepada setiap pelaku usaha yang berhak.
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat