Jangan Sampai Salah, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Kemdikbud

- 10 Desember 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Batas waktu pengaktifan rekening dan pencairan subsidi gaji bagi guru honorer maupun tenaga pendidik sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Bantuan berupa subsidi gaji tenaga kependidikan ini atau yang kerap disebut BLT guru honorer ini akan ditutup pencairannya pada pertengahan tahun 2021 mendatang.

Meski masih pertengahan tahun, namun batas akhir pencairan itu perlu disimak agar Anda tetap bisa mendapatkan dana bantuan berupa BLT guru honorer dari Kemdikbud itu.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Masih Rumor, Syarat Gaji di Bawah Rp5 Juta  

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi HP Kelas Mid Range Rp 4 Jutaaan

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp 150 Ribu dengan Isi Survei Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya di Sini

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x