KABAR JOGLOSEMAR – Hari ini, sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar pilkada.
Pilkada serentak ini merupakan pilkada pertama yang diadakan semenjak adanya pandemic COVID-19.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita mempunyai kewajiban untuk ikut memilih dan menentukan masa depan daerah kita.
Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat Bansos BST 300 Ribu Tahun 2021
Namun, di tengah pandemi, tentu muncul kekhawatiran adanya pilkada justru memperparah kasus corona atau yang lebih buruk muncul klaster penularan baru.
Hal ini juga disadari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tenang saja, Anda tetap dapat memilih dengan aman asalkan mengikuti tata cara pencoblosan yang telah diatur oleh KPU.
Tata cara tersebut dapat dipastikan sesuai dengan protokol Kesehatan yang berlaku baru-baru ini.
Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Buku Panduan Pemilihan Serantak Tahun 2020, berikut ini tata cara pelaksanaan pencoblosan yang sesuai dengan protokol COVID-19:
Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK