Masih Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM

- 8 Desember 2020, 17:48 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Tantangan Ekonomi Kuartal IV dan Awal Tahun 2021 Menurut Sri Mulyani

Baca Juga: Ada Wacana Akan Dibuka di Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Tampil di SBS Law of the Jungle, Penggemar Ramaikan Tagar #CHANYEOLisBACK

Baca Juga: Youtuber David GadgetIn Menikah, Ada Grand Prize Iphone SE  

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x