Ada Wacana Akan Dibuka di Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 8 Desember 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dikabarkan akan membuka kembali pendaftaran penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di tahun 2021.

Pendaftaran BLT UMKM di tahun 2021 ini tentu menjadi kesempatan baik bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum lolos verifikasi data atau terlambat mendaftar.

Sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

 

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Baca Juga: Rizky Febian Sebut Dua Ibunya Sembari Tunjukkan Piala MAMA 2020, Netizen: Dikomen Istrinya Kang Sule

 

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x