KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan presiden yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM yakni BLT UMKM akan mulai disalurkan pada Desember ini.
Perlu diketahui, pencairan ini merupakan pencairan bagi pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM hingga akhir November 2020 lalu atau gelombang 2.
Saat ini, Kemenkop UKM tinggal melakukan proses verifikasi data pendaftar sembari melakukan pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dicairkan bertahap.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Cairkan Bansos BST Rp 300 Ribu
Sebelum datang ke bank, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pencairan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP