Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.
Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.*** (Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)